KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 19
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyeleng-garakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang energi dan sumber daya mineral, serta geologi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral, serta geologi;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
