KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 10
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang pertahanan;
PRESIDEN
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- penyelenggaraan pembinaan kemampuan pertahanan negara dan pelaksanaan dukungan terhadap penggunaan kekuatan komponen pertahanan negara;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
