KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
(1) Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia,
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Departemen, merupakan unsur pelaksana Pemerintah.
PRESIDEN
(2) Departemen dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
