KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
Pasal 1
Membentuk Dewan Pengembangan Usaha Nasional yang bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam rangka memadukan prakasa-prakasa pembangunan pemerintah dengan aspirasi dunia usaha agar saling mendukung dan melengkapi.
