KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN bertugas memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada PRESIDEN dimanapun PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berada, berdasarkan standar pelayanan dan standar prosedur medik yang telah ditetapkan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya secara taktis operasional Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Majelis Dokter Ahli.
