KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketua bertugas memimpin, memberi arahan, mengawasi dan mengendalikan organisasi secara keseluruhan, agar senantiasa dapat memberi pelayanan kesehatan dengan standar medik terbaik dan tepat waktu.
