KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.
