KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE
Pasal 2
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Pare-pare ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
Ketua:Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
Anggota: …
Anggota: Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA;
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
