KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Meneg, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
