KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Meneg ditetapkan oleh Meneg yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31.
