KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg terdiri dari :
- Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP;
- Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN;
- Meneg Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan UKM;
- Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;
- Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH.
Bagian Kedua Meneg Pemberdayaan Perempuan
