KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
PRESIDEN
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
PRESIDEN