KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Setmeneg menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan di lingkungan Meneg;
- penyelenggaraaan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Meneg;
- penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Departemen, Kantor Menteri Negara, Menteri Muda, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
