KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 8
TRANSPORTASI INTERNASIONAL
- Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan Negara pihak pada Persetujuan ini dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat uudara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak Negara pihak tersebut.
- Ketentuan-ketentuan ayat (1) berlaku pada : (a) keuntungan yang diperoleh dari penyewaan (termasuk berdasarkan barebot) kapal-kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dijalur lalu lintas internasioal yang sifatnya hanya sekali-kali saja; dan (b) keuntungan dari penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer-kontainer (termasuk trailer dan peralatan yang berhubungan untuk pengangkutan kontainer-kontainer), dimana keuntungan tersebut bersifat pelengkap atau tidak teratur dalam kaitannya dengan keuntungan yang dimaksud dalam ayat (1).
- Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap laba dari keikutsertaan dalam suatu gabungan perusahaan (dalam dana bersama), suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
