KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN Masing-masing Negara pihak pada Persetuuan akan saling memberitahukaan malalui jalur diplomatik mengenai peneylesaian prosedur yang diperlukan oleh UNDANG-UNDANG untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakir dari masing-maing pihak dan akan mulai berlaku : (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada hari pertama bulan Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; (b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada dan setelah hai pertama bulan Januari tahun kalender berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
