KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
- Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan (laba usaha) adalah semua pajak-pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan benda bergerak atau benda tak bergerak, dan pajak-pajak atas seluruh upah dan gaji yang dibayar oleh perusahan-perusahaan.
- Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya : (a) mengenai Republik INDONESIA : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah); (selanjutnya disebut sebagai "pajak INDONESIA"); (b) mengenai Republik Uzbekistan : i) pajak atas penghasilan (laba usaha) perusahaan-perusahaan, asosiasi-asosiasi dan organisasi-organisasi; dan ii) pajak atas penghasilan pribadi penduduk Republik Uzbekistan,orang asing dan bukan penduduk negara lain; (selanjutnya disebut sebagai "pajak Uzbekistan").
- Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujaun ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satau sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
