KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR Imbalan para direktur dan pembayaran serupa lainnya diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalamm kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseoran atau setiap organ lainn yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
