KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
- Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan sebagai berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan: (a) apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dalam hal ini hanya sebesar penghasilan yang bersasal dari tempat usaha tetap itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujun; atau (b) ia berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belaa bulan.
- Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegitan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraaan, kesenian,pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
