KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 8
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA
- Keuntungan yang yang diperoleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
- Untuk keperluan Pasal ini, keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional akan termasuk pula keuntungan dalam arti luas yang diperoleh dari penggunaan atau penyewaan kontainer-kontainer, apabila keuntungan tersebut bersifat pelengkap dalam kaitannya dengan keuntungan yang dimaksud dalam ayat 1 berlaku.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap keuntungan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
