KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
- Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahu Negara pihak pada Persetujuan lainnya mengenai telah dipenuhinya syarat-syarat berdasarkan perundang-undangannya untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan yang terakhir.
- Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku : (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama Januari berikutnya sesudah tanggal berlakunya Persetujuan ini; (b) mengenai pajak lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah hari pertama Januari tahun berikutnya sesudah tanggal berlakunya Persetujuan ini.
