KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA Jenis-jenis penghasilan lainnya dari seorang penduduk yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali apabila penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di dalam Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat juga penghasilan tersebut dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
