KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 202L
Pasal 1
Dalam rangka penangzrnan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
. 2. Ketentuan . .
SK No 11256l A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
