PENUGASAN WAKII, PRESIDEN MELAKSANAKAI'I TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PENUGASAN WAKII, PRESIDEN MELAKSANAKAI'I TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Jepang pada tanggal 27 menjaga sampai dengan 30 ,Juni 2019, maka untuk lancarnya pil"k""t pemerintahan dipandang perlu ""., Wakil Presiden melaksanakan tugas untuk menugaskan sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
(1) Undang-undang Dasar Negara RepublikMengingat 1. pasal 4 ayat
Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor30Tahun2o]-4Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tambahan Indonesia Tahun 2o|4 Nomor 292, LembaranNegaraReprrbliklndonesiaNomor560l);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
Presiden untuk melaksanakan tugas KESATU Menugaskan wakil sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/aiau kenegaraan ke Jepang pada tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2olg atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu drtetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil wajib terlebih "ig"."prEsiden sebagai pelaksana tugas Presiden dahulu ber.konsultasi dan meminta persetujuan Presiden. penugzrsarl di tanah air, KETIGA Setelah Presict,:n berada kembali berakhir dan wakii Presiden segera melaporkan pelaksanaari t-lgas tersebut kepada Presiden'
KEEMPAT:...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan ,-undangan,
Setiawati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Jepang pada tanggal 27 menjaga sampai dengan 30 ,Juni 2019, maka untuk lancarnya pil"k""t pemerintahan dipandang perlu ""., Wakil Presiden melaksanakan tugas untuk menugaskan sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
**(1) Undang-undang Dasar Negara Republik
- pasal 4 ayat**
Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor30Tahun2o]-4Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tambahan Indonesia Tahun 2o|4 Nomor 292, LembaranNegaraReprrbliklndonesiaNomor560l);
