Pasal 3
Evaluasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. sinergi kebijakan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam; b. kondisi ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua; c. peningkatan penerimaan negara; d. langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pertambangan mineral di Papua.
Pasal 4
Tim dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim:
a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan pihak lain, yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan Tugas Tim; dan b. dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
Pasal 6 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 9
Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasal 10 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Dipadani Bidang Kemaritiman,

