KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Pasal 1
Membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Keuangan
Menteri Dalam Negeri
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menteri Perindustrian
Menteri Perdagangan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Jaksa Agung ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Jaksa Agung
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Gubernur Papua
- Gubernur Papua Barat
- Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi, Kantor Staf Presiden
Sekretaris :
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
