PERPANJANGAN
Pasal 1
Masa tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 diperpanjang, terhitung mulai tanggal 11 April 2007 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2007.
Pasal 2 ...
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2007
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi guna melakukan penyelidikan dan penelitian serta evaluasi secara menyeluruh atas keselamatan dan keamanan transportasi, termasuk regulasi, standar dan prosedur keamanan transportasi, dan guna perbaikan dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan transportasi, dipandang perlu untuk memperpanjang masa tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi;
