KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN
Pasal 8
(1) Tim Pemberesan bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
diberlakukannya Keputusan Presiden ini dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masih diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
(2) Perpanjangan dan pengakhiran tugas Tim Pemberesan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden tersendiri.
