KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi Kehutanan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan
