KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PATENT COOPERATION TREATY (PCT) AND...
Pasal 1
Mengesahkan Patent Cooperation Treaty (PCT) and the Regulations under the PCT sebagai hasil persidangan dan diterima oleh Negar-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Washington, Amerika Serikat pada tanggal 19 Juni 1970, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir pada tanggal 3 Pebruari 1984, disertai dengan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 59 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
