Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE STATE OF BAHRAIN
Pasal 1
Mengesahkan Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the State of Bahrain, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Bahrain pada tanggal 29 Nopember 1992, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan
Pemerintah Bahrain yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
