KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI...
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
