KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI...
Pasal 4
Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, maka: a. daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta; b. daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya; c. daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
