KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI...
Pasal 1
Membentuk tiga Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, berkedudukan di Bandung.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, berkedudukan di Semarang.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, berkedudukan di Padang.
