KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
(1) Ketentuan mengenai penelitian khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku pula bagi:
a. penyaringan atau usul pengangkatan pejabat negara, sebagai bagian
persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya;
b. pegawai badan usaha tertentu milik Negara atau Daerah yang ditetapkan Menteri atau Gubernur/ Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang membinanya. (2) Pelaksanaan penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a diatur oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selaku Ketua BAKORSTANAS;
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh pejabat yang diangkat oleh Menteri atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
