KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1984 tentang PENANGGUHAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA PINJAMAN YANG DITERIMA PEMERINTAH DALAM RANGKA PINJAMAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Pelaksanaan Pengenaan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah untuk keperluan pembiayaan pembangunan baik dari Pemerintah negara-negara asing dan badan-badan resmi internasional dalam rangka bantuan atau pinjaman resmi maupun dari kreditor swasta, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
KEPPRES 25/1984 — Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN...
