KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditugaskan dibidang pendidikan pada Perguruan Tinggi dan Sekolah Negeri diberikan tunjangan jabatan pendidik menurut ketentuan sebagai tersebut dalam Pasal 1.
