KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 28
SAAT MULAI BERLAKU
- Persetujuan harus diratifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dan Piagam ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin.
- Persetujuan ini akan mulai berlaku pada saat Piagam ratifikasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku : (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; (b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan dan kekayaan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
