KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
- UNDANG-UNDANG yang berlaku di kedua Negara pihak pada Persetujuan akan terus mengatur pajak penghasilan di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.
- Apabila seorang penduduk Negara pada Persetujuan memperoleh penghasilan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang dibayar di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada persetujuan ini, pajaknya dapat dikreditkan pada pajak yang dikenakan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang dikenakan kepada penduduk tersebut. Walaupun begitu jumlah kredit tersebut tidak akan melebihi jumlah pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan sesuai dengan peraturan dan UNDANG-UNDANG.
