KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 20
PENSIUN
- Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (2) dari Pasal 21, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
- Istilah pensiun, tunjangan tahunan dan lain-lain pembayaran yang serupa seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran berkala yang dibayarkan setelah masa pensiun dalam hubungan pekerjaan yang lama atau dengan jalan kompensasi untuk kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang lampau.
