KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
- Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak yang dikenakan terhadap penghasilan secara keseluruhan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak. Pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini adalah : a. Untuk INDONESIA : Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983) sebagaimana telah diubah (selanjutnya disebut sebagai "Pajak INDONESIA"). b. Untuk Uni Emirat Arab :
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Perusahaan. (selanjutnya disebut sebagai pajak Uni Emirat Arab)
- Persetujuan ini berlaku pula terhadap semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang telah disebutkan pada ayat 2. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka masing-masing.
