KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 16
GURU DAN PENELITI Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan sebelum melakukan kunjungan atas undangan Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu, atas undangan dari universitas, akademi atau lembaga pendidikan lainnya dari Negara tersebut atau lembaga penelitian ilmu pengetahuan untuk suatu masa tidak lebih dari 3 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan
penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara disebutkan pertama.
