KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
- Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
- Untuk keperluan Pasal ini, laba yang berasal dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional termasuk : (a) penghasilan dari penyewaan kapal-kapal laut atau pesawat udara atas dasar bare boat; dan (b) laba dari penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer-kontainer (termasuk trailer dan peralatan yang berhubungan untuk pengangkutan kontainer-kontainer) yang digunakan untuk pengangkutan barang-barang atau barang dagangan; yang penyewaan atau penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan tersebut, tergantung pada masalahnya, sifatnya hanya sekali-sekali saja terhadap pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara tersebut.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
