KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Sosial Tingkat Pusat dialihkan kepada BKSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Sosial termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten Kota.
