KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BKSN.
