KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian jaminan dan bantuan sosial.
