KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang peningkatan kesejahteraan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
