KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 8
LALU LINTAS INTERNASIONAL
- Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap keuntungan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha kerjasama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
