KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 30
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal dimana masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing Negara telah dipenuhi.
Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku : a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; b) mengenai pajak lainnya tas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
