KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 28
KETETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan untuk membatasi dengan segala cara setiap pengecualian, pembebasan, pengurangan, kredit, ataupun kelonggaran lainnya sekarang atau selanjutnya sesuai : a) dengan UNDANG-UNDANG Negara pihak pada Persetujuan dalam penentuan pengenaan pajak oleh Negara itu; atau b) dengan ketentuan khusus lainnya di bidang perpajakan dalam hubungannya dengan kerjasama ekonomi dan teknik diantara Negara-negara pihak pada Persetujuan.
- Pejabat-pejabat berwenang dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat membuat peraturan-peraturan untuk melancarkan peraturan-peraturan pada Persetujuan ini.
