KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 23
MODAL Apabila di kemudian hari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan memberlakukan pajak atas modal, pejabat-pejabat yang berwenang dengan persetujuan bersama akan menentukan bagaimana persetujuan ini akan berlaku terhadap pajak tersebut.
